Kanit Reskrim Polsek Panggarangan : Kami Sudah Undang Terduga Pelaku Beralasan Sedang Sakit

    Kanit Reskrim Polsek Panggarangan : Kami Sudah Undang Terduga Pelaku Beralasan Sedang Sakit

    Lebak, publikBanten id panggarangan - Viral nya pemberitaan terkait salah satu jurnalis media PejuangHukum45.Com (PH45.Com_Red) dikeroyok hingga terkena pukulan oknum penambang liar pasir pantai di Kampung Cikumpay Desa Panggarangan pada Minggu belum ada titik kejelasan.

    Viralnya berita pengeroyokan salah satu jurnalis media PH45.Com pada Minggu malam (18/2), oleh salah satu pengeroyok bernama Balok alias Sabar di lokasi pasir pantai yang diduga Ilegal hingga berita dimuat belum ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian Sektor Panggarangan Polres Lebak. 

    Wakil Pimpinan Redaksi yang ikut menemani jurnalis Sumardi alias Opang (Korban_Red) ke Kantor Polsek Panggarangan untuk membuat pelaporan pada Senin (19/2) petang, terkait pengeroyokan hingga terkena pukulan oknum penambang liar di Lokasi penambangan pasir Kampung Cikumpay yang diduga ilegal, menjelaskan. 

    "Senin petang (18/2) saya menemani korban (Sumardi alias Opang_Red) untuk membuat laporan ke Polsek Panggarangan dan diterima oleh Dimas selaku Kanit Reskrim dan langsung dicecar beberapa pertanyaan, " jelas Ifan Trisa. 

    Lanjutnya Ifan Trisa, "kurang lebih pukul 19.00, Sumardi (Korban_Red) pergi ke Puskesmas Panggarangan dengan ditemani Kanit serta anggota nya untuk di visum, " ungkap Wapimred PH45.Com.

    Dan hari ini Selasa 20 Februari 2024, sekira pukul 11.00 Wib, Wapimred PH45.Com, mencoba menghubungi Dimas Kanit Reskrim Polsek Panggarangan via telpon WhatsApp nya untuk mempertanyakan sudah sejauh mana tindakan hukum yang dilakukan pihak Polsek. 

    "Kami (Polsek Panggarangan_Red) sudah mengundang terduga Pelaku namun beralasan sakit, " kata Kanit Reskrim Polsek Panggarangan dengan singkat. 

    Ramai nya berita terkait adanya Jurnalis nya di keroyok hingga di pukul oleh penambang liar pasir pantai, membuat geram Pimpinan Perusahaan (Pimprus) Media PH45.Com, Joko Rahman, SH, MH, yang notabene seorang Advokat nasional, mengatakan. 

    "Tindak pidana pengeroyokan adalah suatu tindak pidana yang dimana dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan unsur mengakibatkan rasa sakit pada tubuh, luka pada tubuh, dan merugikan kesehatan tubuh. Apalagi sudah ada hasil visual Visum et repertum hasil tertulis atau laporan yang dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter terhadap korban kekerasan, " Ungkap Joko Rahman selaku penggiat Hukum. 

    "Laporan ini dapat menjadi salah satu bukti sah di mata hukum. Tes visum adalah salah satu upaya penegakan keadilan bagi korban tindak kekerasan apalagi seorang jurnalis atau wartawan yang sedang menjalankan tugas, " terang Joko Rahman. 

    Masih menurut Pimprus Media PH45.Com, "saya selaku Pimpinan Perusahaan media Online dan Cetak berharap Kepolisian Sektor Panggarangan bertindak tegas menjemput paksa dan hanya mendengar alasan sedang sakit si terduga pelaku, apakah ada pernyataan dokter jika benar terduga pelaku sakit, " tegasnya. 

    "Seharusnya pihak Kepolisian Sektor Panggarangan selaku Mitra Jurnalis/Wartawan jelas mengetahui isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta, " tutup Joko Rahman SE.. SH., MH. 

    (Ifan Trisa/Tim media)

    humas polri/ mabes polda banten polres lebak polsek panggarangan
    Farid Padlani

    Farid Padlani

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Cilograng Akp Asep Dikdik dan anggota...

    Artikel Berikutnya

    Mohon Kapolres Lebak dan Kapolda Banten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Warga masyarakat Bersama  karang taruna Desa Pamubulan Geruduk Gerbang Pintu Quarry 1 PT.Cemindo Gemilang, Aksi jilid ll
    Diduga Mangkrak, Proyek Instalansi Air Bersih Pamsimas T.A 2022 Desa Cilograng
    Gaji ASN Lebak Turun Perdana di Bank Banten. 3 Unit Cabang Bank Banten di Lebak Buka Pelayanan di Hari Sabtu !!!
    Ramadhan Berkah, PHRI LEBAK Gelar Bakti Sosial
    Perbaikan papan nama sebuah Indomart di Kampung Gunung Batu Desa dengan memasang Perancah, Steger atau Scaffolding yang memakan bahu jalan Raya Gunung Batu - Cibareno di soal warga dan pengguna jalan
    Pj. Bupati Lebak Hadiri Undangan Seren Taun Kasepuhan Cisitu
    Nyanyian Ketua KPPS TPS 05 Pasirbungur: Semua KPPS se-Cilograng Melakukan Mark Up Sewa TPS
    Tablig Akbar Milangkala Desa Cikatomas Nu Ka 43 Tahun(1981-2024)"Bengras"
    Deklarasi DPP Ormas Perpam Dukung Eroy Bavik Habibi Menuju Parlemen Lebak 2024
    Ditangkap Kepolisian Polda Banten, Diantar Pulang Sudah Jadi Mayat
    Ketua Umum Ormas PERPAM ( H.Ade Imanuddin S.H ) selaku Tokoh Masyarakat mengucapkan banyak banyak terimakasih dan apresiasi kepada  kapolsek, muspika, kapolres Pandeglang, kapolda Banten yang tanggap dan terdepan dalam menangani musibah
    Oknum Pengusaha Batu Bara Ilegal Gaya Preman, Ketua Ormas BPPKB DPAC Bayah : Tidak Ada Yang Kebal Hukum
    Menjadi Sorotan Keluarga Mahasiswa Lebak (kumala) Pewakilan Rangkasbitung, Jam Operasional Kendaraan Muatan Besar Di Kabupaten Lebak
    Kapolres Lebak Berikan Kejutan dan Ucapan ke Jajaran TNI di Wilayah Lebak, HUT TNI ke-79
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    Nobar Timnas Indonesia Bersama Hendi  Suhendi S.i.P Camat Cilograng , wujud Dukungan Buat Timnas ( Tim Nasional Indonesia)

    Ikuti Kami